AKSI TURUN RKUHP DI GEDUNG DPRD JAWA BARAT
RICUH HINGGA 2 MAHASISWA HILANG
BANDUNG, 15 Desember 2022(MPM KM Utama)
Pada hari Kamis 15 Desember 2022, 5 Organisasi Kemahasiswaan Universitas di Bandung termasuk Widyatama telah mengadakan turun aksi ke DPRD Jawa Barat untuk menuntut agar pasal RKUHP harus dicabut dan tidak dijadikan sebagai Undang-Undang .Berikut latar belakang dari kejadian aksi ini :
LATAR BELAKANG
Organisasi Kemahasiswaan dari berbagai Kampus lain telah menyiapkan massa dari para mahasiswa termasuk yang mewakili dari Universitas Widyatama . Peserta dari Universitas Widyatama berjumlah 60 orang ,sementara dari Universitas lain memiliki berbeda jumlah massa masing-masing . Aksi tersebut pada pukul 16.00 masih kondusif dan hanya menyuarakan melalui beberapa pemimpin-pemimpin organisasi tersebut dengan meneriaki tuntutan rakyat kepada DPRD . Namun, pada pukul 17.08 , ada 5 orang yang tak dikenal dengan menyamar pakaian biasa dengan menggunakan masker penutup muka telah melemparkan Bom Molotov ke gedung DPRD sebanyak 5 kali dengan target ke Pos Satpam , Mobil Damkar Polisi,dan CCTV gedung DPRD. Sehingga yang terjadi adalah Mobil Damkar Polisi telah melakukan penyerangan dengan menembaki watercanon yang menyebabkan sebagian besar mahasiswa Widyatama terkena pentalan dari air yang sangat keras itu .
Lalu dengan beraninya, semua para Mahasiswa telah melakukan pelemparan batu dan beberapa alat lainnya ke mobil tersebut . Namun tiba-tiba tidak lama dari situ, Mobil Damkar melakukan kembali penyerangan dengan Polisi serta Brimob yang keluar dari Gedung DPR telah melakukan penyerangan dengan Represif dan tidak Manusiawi .
Sehingga para mahasiswa telah melakukan evakuasi ke gedung Unpas dengan lari dari gedung DPR dan mengungsi ke gedung Universitas Pasundan (UNPAS) di jl. Tamansari.
INFORMASI TENTANG KORBAN
Dikabarkan korban yang terlibat dalam aksi turun tersebut telah menembus 31 orang yang tertangkapoleh kepolisian . Namun, ada dua Mahasiswa dari Universitas Widyatama telah dinyatakan tertangkap oleh Kepolisian yang mana satu orang dibawa ke Rumah Sakit dan satunya telah diinterograsikan oleh pihak kepolisian . Namun , untuk saat ini Korban telah dibebaskan dari penjara .
Namun , kasus Represif telah dinilai sebagai pelanggaran HAM dan sangat tidak manusiawi .