APA ITU HUKUM DAN BAGAIMANAKAH
SISTEM HUKUM DI DUNIA ?
(simbol keadilan)
(MPM UTAMA/HUKUM/17 Januari 2022)
Hukum sangat diterapkan di seluruh dunia agar manusia dapat teratur dengan baik dan beriktu definisi serta sistemnya:
Definisi Hukum:
hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.
TUJUAN HUKUM DITERAPKAN:
Ketika kamu melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran, hukum dapat bertindak sesuai dengan wewenangnya karena itu adalah tujuan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan.
Namun , walaupun tujuannya sama . Tetapi cara untuk menjalankan hukumannya berbeda-beda disebabkan tergantung dengan keadaan . Lantas, apa yang menjadi perbedaan sistemnya walaupun tujuannya sama , berikut ulasannya :
1.Eropa Kontinental (Civil Law System)
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis.
Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.
Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih mengutamakan rechtsstaat atau negara hukum yang memiliki berkarakter administratif dan menganggap hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada ketentuan yang tertulis. Sistem hukum ini telah dipraktikkan di beberapa negara seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.
2.Anglo Saxon (Common Law System)
Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon , tidak dikenal sumber hukum baku dan tertulis sebagaimana dikenal dalam civil law system.
Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.
Perbedaan paling spesifik antara common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yakni dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.
Beberapa negara penganut Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.
3.Sistem Hukum Islam
Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaanya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran dan al-Hadits.
Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak mungkin dilakukan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan dalam hukum Islam bisa dilakukan dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan dalam tradisi hukum Islam, seperti melalui fikih, ushul fikih, ulumul hadis melalui metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan ahli fikih.
4.Sistem Hukum Sosialis
Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.
Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama.
Ada beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis, contohnya Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.
5.Hukum Sub-Sahara (African Law System)
African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, dalam arti lain semua hal yang berkaitan dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.
Dalam sistem hukum sub-sahara, semua warga negara terikat dengan aturan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, aturan adat (customary rules) posisinya sangat kuat dan hampir semua isi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.
7.Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)
Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini selalu berusaha untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal tersebut disebabkan karena konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.
Akibatnya, dalam sistem hukum ini masyarakat menghindari proses litigasi hukum dan lebih memilih menyelesaikan konflik media non hukum.Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya